Sabtu, 13 Oktober 2012

Post-Modernisme/Post-Strukturalisme dalam Teori Hubungan Internasional


POST-MODERNISME / POST-STRUKTURALISME

Berikut ini adalah review mengenai teori post-modernisme / post-strukturalisme dalam Ilmu Hubungan Internasional. Dua buku yang saya gunakan sebagai sumber adalah Theories of International Relations Third Edition, Chapter 7 : Post-modernism oleh Richard Devetak dan  A World of Polities Essays in Global Politics, Part II Chapter 3 : Reconstructing Theory in Global Politics, Beyond The Postmodern Challenge oleh Yale H. Ferguson, Richard W. Mansbach. Entri ini merupakan tulisan saya yang dibuat sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Teori Hubungan Internasional. Semoga entri ini bisa membantu teman-teman yang ingin lebih memahami dan mendalami mengenai teori post-modernisme / post-strukturalisme, terutama bagi mahasiswa/i Hubungan Internasional. Just read it and give your feedback! :)

REVIEW
Buku    : Theories of International Relations Third Edition ( Chapter 7 : Postmodernism )
Penulis : Richard Devetak

Menurut penulis buku ini, post-modernisme termasuk salah satu teori yang paling kontroversial dalam ilmu humaniora dan ilmu sosial. Klaim utama dari teori postmodernisme adalah bahwa pengetahuan berkaitan erat dengan politik dan kekuasaan. Post-modernisme memiliki nama lain, yaitu post-strukuralisme dan dekonstruktivisme. Dalam buku ini, diperkenalkan pemikiran dari para post-modernis terkenal yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap perkembangan post-modernisme itu sendiri, seperti Foucault, Derrida, Ashley, dll.
Penulis membagi pembahasan pada bab ini menjadi empat bagian, yaitu pemaparan hubungan antara kekuasaan dengan ilmu pengetahuan dalam studi Hubungan Internasional, intertekstualitas dalam studi Hubungan Internasional, bagaimana relasi antara post-modernisme dengan negara, dan bagaimana post-modernisme mencoba untuk menafsirkan kembali fenomena politik yang ada.

a)                 Hubungan antara kekuasaan dengan ilmu pengetahuan
Salah satu pemikiran tokoh yang paling berpengaruh dalam pemikiran post-modernisme adalah pemikiran Michel Foucault. Foucault mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan dan kekuasaan saling mempengaruhi dan keduanya saling menguatkan satu sama lain.
Salah satu pembahasan yang menjadi inti post-modernisme adalah genealogi. Pengertian genealogi menurut Devetak merupakan sebuah gaya pemikiran historis yang mengungkap signifikansi hubungan antara ilmu pengetahuan dan kekuasaan dan otoritas. Jadi, genealogi merupakan sebuah cara untuk mempelajari mengeni asal-usul (sejarah) sesuatu, dalam hal ini berkaitan dengan perkembangan pemikiran dalam studi Hubungan Internasional. Genealogi di sini dapat diartikan secara kontekstual, karena nilai-nilai sejarah berperan dalam mengkonstruksi pemikiran penulis yang kemudian dapat berdampak pada hasil tulisannya. Contoh kasus yang diambil oleh Devetak dalam menjelaskan genealogi adalah perdebatan mengenai penyebab kasus 11 September (pemboman Menara WTC).
            Devetak menyebutkan bahwa post-modernisme menghasilkan sebuah wawasan penting, yaitu fokusnya mengenai hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan serta pendekatan genealogisnya, di mana permasalahan-permasalahan dalam studi Hubungan Internasional bukan hanya mengenai permasalahan epistimologis dan ontologis saja, tetapi juga mengenai kekuasaan dan otoritas yang berusaha berjuang untuk menentukan interpretasi terhadap hubungan internasional itu sendiri.

b)                 Intertekstualitas dalam hubungan internasional
Tekstualitas merupakan tema umum dari post-modernisme. Derrida berpendapat bahwa yang dinamakan ‘teks’ itu sebenarnya bukan hanya literatur ataupun ide yang riil, namun sebenarnya dunia ini pun ‘teks’ yang fenomena-fenomenanya dapat dipahami dan ditelaah lebih lanjut. Pembahasan ini menjadi begitu esensial karena hubungan internasional dapat didekonstruksikan, dipahami, dan dibaca secara ganda (double reading) karena adanya interkontekstualitas dalam hubungan internasional. Dekonstruksi menunjukkan bahwa suatu teori ataupun pemikiran yang ada saat ini dipengaruhi oleh teori atau pemikiran yang telah ada sebelumnya. Pembacaan ganda mencoba memahami suatu masalah dengan dua kali interpretasi, yakni bukan hanya dengan melihat bagaimana suatu pemikiran ataupun konstruksi sosial itu dibangun, tetapi juga melihat hal apa saja yang belum selesai dilakukan sebelumnya. Konsepsi Derrida ini kemudian banyak dikenal dan dipakai sebagai rujukan oleh para post-modernis ketika menginterpretasikan sesuatu. Konsep lainnya yang juga banyak digunakan oleh para post-modernis adalah anarchy problematique yang dikemukakan oleh Richard Ashley. Anarchy problematique bertujuan untuk mempertegas pertentangan antara anarki dan kedaulatan secara lebih eksklusif dan lebih mendalam.

c)                  Problematisasi negara yang berdaulat
Negara, kedaulatan dan kekerasan adalah pembahasan yang tak pernah berhenti dibahas dalam studi Hubungan Internasional. Hal tersebut juga merupakan tema sentral dalam pendekatan post-modern dalam studi Hubungan Internasional. Pada bagian ini diperkenalkan apa yang disebut sebagai quasi-phenomonology. Quasi-phenomonology mengandung 4 unsur, yaitu kekerasan, batas negara, identitas politik. Post-modernisme mengemukakan bahwa ada kaitannya antara negara dengan penggunaan kekerasan, bahkan di negara yang liberalis sekalipun. Artinya, kekerasan dapat digunakan untuk membentuk kekuatan politik di suatu negara. Post-modernisme juga menganggap bahwa kondisi dunia sebenarnya adalah borderless, dalam artian batas-batas yang saat ini ada bukanlah sesuatu yang alamiah, melainkan hasil dari proses sejarah yang panjang. Mengenai identitas politik, post-modernisme mengemukakan bahwa adanya hubungan antara kekerasan dan pembentukan identitas politik. Identitas politik (nasionalisme) bisa terbentuk dari kekerasan yang terjadi dalam perang. Post-modernisme juga mencoba memproblematisasi mengenai state-centrism (apa saja aspek yang tidak bisa dijelaskan oleh state-centrism). Post-modernisme juga mempertanyakan mengenai arti dari kedaulatan negara itu sendiri.

d)                 Penafsiran kembali fenomena politik yang ada
Penulis mengemukakan bahwa post-modernisme berusaha membangun kembali sebuah penafsiran atas kondisi politik dunia saat ini. Dalam pembahasan ini, disinggung juga mengenai pengaruh globalisasi terhadap dinamika politik yang terjadi. Bahwa globalisasi membuat akses informasi semakin mudah, sehingga dampak dari dinamika politik yang terjadi bukan hanya dirasakan oleh negara yang bersangkutan, melainkan juga oleh negara-negara lainnya di dunia. Dalam post-modernisme terdapat etika tersendiri dalam merefleksikan hubungan internasional. Etika tersebut adalah menantang deskripsi ontologis bagaimana sebuah argumen itu dibangun, dan memfokuskan hubungan antara dasar ontologis dengan argumen-argumen yang layak. Konsekuensi yang harus dihadapi jika menggunakan pemikiran post-modernisme adalah bahwa konsep-konsep politik seperti komunitas, identitas, etika, dan demokrasi akan ditafsirkan kembali untuk menjawa pertanyaan-pertanyaan mengenai kedaulatan dan teritorial. Jadi, post-modernisme hanya berusaha menafsirkan kembali fenomena-fenomena politik yang ada tanpa menawarkan solusi yang konkrit untuk penyelesaiannya. Post-modernisme menyerahkan penyelesaiannya pada kajian ontologis dan epistimologis yang dilakukan oleh para pemikir (para peneliti).

Buku    : A World of Polities Essays in Global Politics ( Part II, Chapter 3 : Reconstructing Theory in Global Politics, Beyond The Postmodern Challenge )
Penulis : Yale H. Ferguson, Richard W. Mansbach

Dalam menjelaskan post-modernisme, buku kedua ini memulai dengan sejarah mengenai pra-modernitas, modernisme, dan post-modernisme. Menurut penulis buku ini, post-modernisme bukan lah sebuah teori yang tujuannya untuk merekonstruksi entitas intelektual demi menentang ambisi-ambisi tertentu. Maksudnya, post-modernisme bukanlah suatu teori yang dihadirkan untuk membantah suatu teori tertentu, melainkan hanya sebagai suatu pemikiran yang mencoba menafsirkan kembali apa-apa saja yang telah terjadi dalam studi Hubungan Internasional dari sudut pandang tertentu demi menghindari ambiguitas atau salah penafsiran.

a)                 Pra-modernisme, modernisme, dan post-modernisme
Pada dasarnya, bagian ini sebagian besar menjelaskan mengenai sejarah terbentuknya post-modernisme, mulai dari era pra-modernisme, era modernisme, hingga lahirnya post-modernisme itu sendiri yang akhirnya berkembang hingga saat ini. Pra-modernisme adalah keadaan saat primordialisme mangakar begitu kuat di kalangan masyaraat dunia. Pada era pra-modernisme terkenal istilah ‘tribalisme’ dan terjadi tumpang tindih identitas politik.
Post-modernisme tidak akan ada tanpa adanya modernisme. Ada ambiguitas tersendiri mengenai makna dari modernisme, yaitu penggunaan kata modernisme dan modernitas. Pada dasarnya keduanya sama, yaitu proses dimana terjadi perubahan yang membawa menuju sesuatu yang lebih modern, baik secara politik, sosial, budaya, maupun ekonomi. Modernisme inilah yang kemudian memicu munculnya post-modernisme yang secara harfiah berarti “setelah modernisme”.
Post-modernisme datang untuk memperbaharui pemikiran mengenai state-centrism yang dinilai masih banyak memiliki kekurangan. Menurut penulis buku ini, ‘ambivalensi modernitas’ yang dikemukakan oleh Kumar, post-modernisme, dan dan pra-modernisme merupakan hal yang mutlak harus diterima. Sebab ketiganya merupakan era yang pasti terjadi dan tak bisa dihindari dari sejarah. Penulis buku ini juga sedikit menyinggung mengenai teori kritis, konstruktivisme, dan feminisme yang juga merupakan bagian dari teori post-positivis.
Penulis juga membahas mengenai pemikiran beberapa tokoh mengenai kedaulatan negara. Post-modernis yang dimaksudkan penulis di sini adalah mencoba membangun kembali gagasan yang telah ada sebelumnya, mereproduksi, merekonstruksi, dan mendekonstruksi  konsep negara dan kedaulatan. Fokus lainnya dari post-modernisme adalah subjek identitas, yakni bahwa identitas politik modern tersebar berdasarkan keberagaman tempat, kondisi tersebut terkadang dibarengi dengan pengalaman post-modern (bagaimana identitas politik itu dibentuk dan kemudian hidup untuk beberapa abad kemudian).
b)                 Merekonstruksi teori dalam politik global
Dalam buku ini, penulis mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan tidak pernah bersifat bernilai bebas. Penulis mengemukakan bahwa baik positivisme maupun relativisme ekstrim, keduanya tidak mampu meyakinkan penulis akan pemahamannya mengenai kondisi politik yang ada pada saat itu, sehingga akhirnya penulis mengalami kebingungan akan kebenaran dari kedua teori tersebut. Meskipun mungkin tidak ada yang disebut sebagai ‘kebenaran absolut’, namun sering terdapat intersubjective consensus untuk membanguan sebuah dialog yang berguna untuk menemukan kebenaran itu sendiri, hingga akhirnya muncul pemahaman dan pengetahuan akan hal tersebut.
Suatu teori haruslah memiliki pembuktian kebenaran empiris secara alami, sedangkan post-modernisme bukan secara alami, melainkan pengkajian kembali teori-teori terdahulu dan masih harus dibuktikan secara empiris. Oleh karena itu, post-modernisme ‘menolak’ jika dikatakan sebagai sebuah teori. Post-modernisme lagi-lagi menekankan bahwa subjek sebenarnya adalah politik dan juga menekankan mengenai pentingnya pembentukan identitas politik.
Tantangan bagi post-modernisme adalah bahwa para teoris mungkin saja tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan yang meliputi suatu fenomena politik, sebab post-modernisme hanya berusaha mengkaji ulang tanpa membantah ataupun menyempurnakan teori-teori yang pernah ada sebelumnya dan menyerahkan penyelesaian pencarian kebenaran pada para pemikir post-modernis.
ANALISIS
Post-modernisme merupakan sebuah pemikiran yang unik, di mana post-modernisme berusaha untuk mengkaji kembali apa-apa saja yang dinilai kurang dari teori-teori yang ada sebelumnya, namun tidak memberikan solusi yang konkret untuk penyelesaian pencarian kebenarannya. Post-modernisme juga telah memberikan warna baru bagi pemikiran yang berkembang dalam studi Hubungan Internasional.
Dalam kedua buku yang saya review, terdapat kesamaan pendapat mengenai post-modernisme, yaitu :
a.                  Penekanan mengenai konsep kedaulatan, negara, dan segala entitas politik lainnya.
Yakni bahwa kedaulatan sebenarnya merupakan konsep yang relatif, dan batas teritorial merupakan sesuatu yang abstrak dan dihasilkan dari proses sejarah yang amat panjang. Bukan Tuhan yang menentukan batas-batas negara dan entitas politik lainnya, melainkan manusia yang berperan.
b.                  Penekanan penafsiran kembali fenomena politik yang terjadi pada saat itu.
Adalah bahwa post-modernisme berusaha untuk mencoba menafsirkan kembali fenomena politik yang ada berdasarkan sudut pandang tersendiri, dan tidak berusaha menawarkan solusi apapun (hanya berusaha mengkaji untuk mengetahui kekurangan dan kelemahannya).
c.                   Kedua penulis dari buku ini menggunakan perspektif pemikiran Barat dalam menjelaskan poin-poin mengenai post-modernisme.
Sedangkan beberapa poin perbedaan yang saya temukan dari kedua buku tersebut dalam menjelaskan post-modernisme adalah :
a.                   Pada buku pertama pembahasan mengenai post-modernisme itu sendiri dibahas secara lebih lengkap dan mendalam, sedangkan pada buku kedua hanya dibahas dari sejarah terbentuknya post-modernisme, bukan mengenai perkembangan pemikirannya.
b.          Pada buku pertama banyak dikemukakan pendapat dari para tokoh post-modernis yang disertai dengan contoh kasus yang relevan, sedangkan pada buku kedua contoh kasus terbilang sangat sedikit dan lebih banyak membandingkan pemikiran penulis dengan teoris yang mengemukakan pendapat tersebut daripada membahas mengenai penikiran dari teoris itu sendiri.
c.        Pada buku pertama dijelaskan mengenai hubungan antara ilmu pengetahuan dengan kekuasaan, sedangkan pada buku kedua hal itu tidak dijelaskan secara rinci, hanya disebutkan bahwa ilmu pengetahuan tidak pernah bersifat penilaian bebas.
d.                  Buku kedua juga banyak menyinggung mnegenai teori post-positivis yang kemudian dielaborasikan dengan pemikiran-pemikiran yang terkait dengan post-modernisme (seperti feminisme dan konstruktivisme). Sedangkan pada buku pertama, pembahasannya terfokus pada post-modernisme saja tanpa mengelaborasikan dengan teori lainnya yang serumpun.
e.                   Perbedaan selanjutnya adalah buku kedua pada awalnya lebih memfokuskan pada pembahasan sejarah mengenai terbentuknya post-modernisme namun tidak secara detail dibahas, sedangkan pada buku pertama sejarah terbentuknya post-modernisme tidak terlalu diangkat, namun lebih ke arah perkembangan pemikiran post-modernisme itu sendiri.
f.                   Perbedaan yang terakhir adalah dari segi teknik penulisan, pada buku pertama penulis menyertakan konklusi dari pembahasan mengenai post-modernisme tersebut sehingga memudahkan pembaca untuk memahami post-modernisme secara garis besar. Namun pada buku kedua, penulis tidak mencantumkan konklusi sehingga pembaca dipancing untuk menyimpulkan sendiri apa itu post-modernisme dan bagaimana pemikiran tersebut berkembang dalam studi Hubungan Internasional.
Jika baru memulai untuk mengenal post-modernisme dan mencoba untuk mendalami mengenai post-modernisme, saya sarankan untuk menggunakan buku pertama sebab pembahasannya sangat merinci dan lebih mudah dipahami karena disertai dengan beberapa contoh kasus yang dielaborasikan dengan pemikiran para teoris serta dicantumkan konklusi sebagai gambaran umum post-modernisme. Sedangkan buku kedua saya rekomendasikan untuk bahan bacaan atau pembanding saja, sebab di dalamnya penjelasan mengenai post-modernisme belum terlalu rinci dan tidak terlalu banyak disertai dengan contoh kasus serta tidak adanya konklusi dari penulis yang akan menyulitkan pembaca pemula dalam memahami post-modernisme itu sendiri. 

KESIMPULAN
Post-modernisme merupakan sebuah pemikiran yang unik, di mana post-modernisme berusaha untuk mengkaji kembali apa-apa saja yang dinilai kurang dari teori-teori yang ada sebelumnya, namun tidak memberikan solusi yang konkret untuk penyelesaian pencarian kebenarannya. Post-modernisme juga telah memberikan warna baru bagi pemikiran yang berkembang dalam studi Hubungan Internasional.
Dengan kekurangan dan kelebihan yang telah saya sebutkan sebelumnya, kedua buku ini layak dijadikan sebagai referensi dalam memahami post-modernisme. Penjelasan di dalamnya mengenai post-modernisme sudah cukup memadai, dan bahasanya pun tidak terlalu sulit untuk dimengerti. Tapi untuk pemula, saya lebih menyarankan untuk membaca buku pertama, sebab buku pertama memuat penjelasan yang lebih lengkap dan lebih komprehensif dalam membantu pemahaman mengenai post-modernisme. Sedangkan buku kedua menurut saya lebih cocok dijadikan sebagai bahan bacaan tingkat lanjut untuk memahami perbandingan antara post-modernisme dengan teori-teori post-positivis lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar